Andra's Communitiy Sollutions For All

nonton wawancara dengan Rani Juliani (istri Alm. Nazrudin zulkarnain) di metro Tv barusan, bikin saya geli sendiri. bagaimana bisa seorang suami yang datang bersama-sama ke sebuah hotel, dan menyuruh sang isteri untuk bertemu seseorang dalam hal ini Antasari Azhar dalam sebuah kamar hotel, sang suami nunggu di lobi hotel, dan Rani Juliani disuruh menemui Antasari untuk membujuk Antasari memperlancar pelantikan Nazaruddin Zulkarnain sebagai direktur sebuah BUMN, tak lama kemudian sang suami menuju kamar hotel tsb dan langsung marah2 pada sang isteri dengan mengatakan "sedang apa kau disini?"

aneh ga?
1. Rani Juliani mengaku bahwa dia menemui Antasari Azhar atas perintah Nazrudin Zulkarnain, tpi
kok nanya lagi "sedang apa kau disini?"
2. Rani mengaku bahwa Nazrudin menyuruh Rani meng-On kan Hpnya terhubung dengan Nazrudin selama Rani di Kamar Hotel bersama Antasari. artinya Nazrudin sudah tau betul apa yang dilakukan Rani, tpi toh masih juga bertanya "sedang apa kau di sini?"
3. masuk akal ga? klo seorang suami menyuruh atau membiarkan seorang isteri bertemu dengan seorang laki-laki di kamar hotel bila tak ada maksud lain?
4. Rani juga mengatakan bahwa pernah Nasrudin Zulkarnain mengatakan kepada Rani bahwa " klau suatu saat saya terbunuh, pelakunya adala Antasari"


bingung deh jadinya....
sayang sekali, masa kronologis yang begitu bisa menjadiklan Rani sebagai Saksi Mahkota dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain?
apa hubungannya?
Rani tau apa dengan kasus pembunuhan itu? dia cuma tau klo suaminya terbunuh, siapa pelakunya dia ngga tau. hanya berdasarkan kata-2 suaminya semasa hidup yang mengatakan "kalo suatu saat saya terbunuh, antasari pelakunya". apakah ini isa dijadikan bukti?
kalau jawabannya ya, artinya disini terjadi lompatan fakta yang terlalu dipaksakan.



ADA APA........?
APA ADA........?





malas deh bahasnya.....
masa hukum dipermainkan.
mau ngadu ama siapa lagi ya?



Selengkapnya(moore)...

Kamis, 05/11/2009 16:07 WIB
Tengil di FB
Evan Brimob Diperiksa Provost Polda Sumsel
Taufik Wijaya - detikNews


Palembang - Evan Brimob yang tampil "tengil" di jejaringan facebook (FB), ternyata benar-benar seorang anggota Brimob. Bahkan akibat ulahnya itu, dia menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan.

Informasi yang dihimpun detikcom, pemeriksaan terhadap personel Polri itu berakhir sekitar pukul 15.20 WIB, Kamis (5/11/2009).

"Dia diperiksa apakah melakukan kesengajaan atau kelalaian membuat pernyataan yang menggemparkan itu," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Abdul Ghafur, yang dihubungi Kamis (05/11/2009).

Namun Abdul Ghafur enggan menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap Evan. Namun yang pasti, kata Abdul Ghafur, Evan belum lama mengenal Facebook.

"Soal hasil pemeriksaan itu saat ini dalam proses. Perlu diketahui, Evan ini anggota muda Brimob, dan dia baru mengenal FB. Dan itu dilakukannya di warnet," kata Abdul Ghafur.

Seperti diketahui, Evan Brimob membuat geger setelah memasang status yang sangat provokatif. Status tersebut berbunyi "Polri gak butuh masyarakat, tapi masyarakat yg butuh Polri. Maju terus kepolisian Indonesia, telan hidup2 cicak kecil..".

Akibat tindakan konyolnya itu, Evan menuai kecaman banyak pihak melalui Facebook. Tidak hanya itu, dia juga dilaporkan oleh seseorang ke Kompolnas. Semua itu akhirnya memaksa Evan mengaku salah dan meminta maaf melalui akun Facebooknya. Selengkapnya(moore)...

REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
PENGUMUMAN
Nomor :1150/B.02/9/ 2009


Dalam rangka mengisi Formasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, maka akan dilakukan Seleksi Penerimaan
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun Anggaran 2009 dengan ketentuan sebagai berikut :


I. KUALIFIKASI PENDIDIKAN
No. Pendidikan Program Studi/Jurusan Nama Jabatan Formasi
1. Pasca Sarjana (S.2) Pertahanan Perencana 1 Orang
2. Sarjana (S.1) Hukum Perdata Perencana 1 Orang
3. Sarjana (S.1) Hukum Tata Negara Perencana 1 Orang
4. Sarjana (S.1) Hukum Internasional Perencana 1 Orang
5. Sarjana (S.1) Hukum Administrasi Negara/Tata Usaha Negara Perencana 2 Orang
6. Sarjana (S.1) Ekonomi Studi Pembangunan Perencana 11 Orang
7. Sarjana (S.1) Ekonomi Manajemen Perencana 2 Orang
8. Sarjana (S.1) Administrasi Negara Perencana 1 Orang
9. Sarjana (S.1) Ilmu Politik Perencana 1 Orang
10. Sarjana (S.1) Hubungan Internasional Perencana 1 Orang
11. Sarjana (S.1) Sosiologi Perencana 1 Orang
12. Sarjana (S.1) Sastra Inggris Perencana 1 Orang
13. Sarjana (S.1) Geografi Perencana 1 Orang
14. Sarjana (S.1) Antropologi Perencana 1 Orang
15. Sarjana (S.1) Statistik Perencana 3 Orang
16. Sarjana (S.1) Teknik Informatika Perencana 4 Orang
17. Sarjana (S.1) Teknik Sipil Perencana 2 Orang
18. Sarjana (S.1) Teknik Sipil Transportasi Perencana 1 Orang
19. Sarjana (S.1) Teknik Sipil Sumber Daya Air/Pengairan Perencana 1 Orang
20. Sarjana (S.1) Teknik Planologi Perencana 3 Orang
21. Sarjana (S.1) Teknik Industri Perencana 2 Orang
22. Sarjana (S.1) Teknik Lingkungan Perencana 1 Orang
23. Sarjana (S.1) Geologi Perencana 1 Orang
24. Sarjana (S.1) Teknik Geodesi Perencana 1 Orang
25. Sarjana (S.1) Perikanan/Perikanan Laut Perencana 1 Orang
26. Sarjana (S.1) Sosial Ekonomi Pertanian Perencana 1 Orang

27. Sarjana (S.1) Ekonomi Akuntansi Perencana 1 Orang
Auditor 1 Orang
28. Diploma III (D.III) Komputer Pranata Komputer 1 Orang
29. Diploma III (D.III) Perpustakaan Pustakawan 1 Orang
30. Diploma III (D.III) Akuntansi Auditor 1 Orang
31. Diploma III (D.III) Teknik Sipil Pengelola Bangunan 1 Orang
32. Diploma III (D.III) Sekretaris Arsiparis 5 Orang

Persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil

a. Syarat Umum:
1) Warga Negara Indonesia, berusia maksimum :
a) D.III : 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2009 (lahir setelah 30 November 1979);
b) S.1 dan S.2 : 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2009 (lahir setelah 30 November 1974);
2) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
3) Tidak pernah dibehentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
4) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI’
5) Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
6) Berkelakuan baik;
7) Berbadan sehat (jasmani dan rohani, serta tidak buta warna)

b. Syarat Khusus:
1) Berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan diatas;
2) Terakreditasi A bagi Perguruan Tinggi Swasta dari BAN - PT dan untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri harus diakui oleh Depdiknas.(Surat Tanda Lulus Sementara Tidak Berlaku);
3) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
a) D.III minimal 2,60 (dua koma enam puluh);
b) S.1 minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
c) S.2 minimal 3,30 (tiga koma tiga puluh).
4) Lulus rangkaian tes yang terdiri atas: Tes Potensi Akademik, Tes Bahasa Inggris, Tes Psikologi dan Wawancara.

CATATAN::
1. Pelamar seleksi melakukan pendaftaran/registrasi secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
2. Pendaftaran/registrasi dilakukan sesuai dengan cara dan langkah-langkah yang telah ditentukan dalam pengumuman resmi yang diterbitkan secara terbuka oleh Panitia Pengadaan.
3. Calon pelamar sesuai dengan persyaratan umum dan khusus.
4. Pelamar dan/atau peserta seleksi yang dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, namun tidak hadir sesuai jadwal dianggap mengundurkan diri dan akan digantikan pelamar dan/atau peserta seleksi lain.

Tahapan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil

a. Tahapan Seleksi dan Jadwal Pelaksanaan

· Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS tanggal 9 September 2009
· Pendaftaran secara Online tanggal 9 September - 17 September
· Pengumuman Pelamar yang lolos dalam Seleksi Administrasi tanggal 29 September 2009
· Pengambilan Tanda Peserta Test tanggal 30 September - 9 Oktober 2009
· Seleksi Tes Potensi Akademik tanggal 10 Oktober 2009
· Pengumuman Pelamar yang lolos TPA tanggal 19 Oktober 2009
· Seleksi Bahasa Inggris tanggal 24 Oktober 2009
· Pengumuman Pelamar yang lolos Tes Bahasa Inggris tanggal 2 November 2009
· Seleksi Psikologi tanggal 7 - 8 November 2009
· Pengumuman Pelamar yang lolos Tes Psikologi tanggal 18 November 2009
· Seleksi Wawancara tanggal 23-26 November 2009
· Pengumuman CPNS Bappenas tanggal 3 Desember 2009.

b. Rincian Tahapan Seleksi

1. Seleksi Administrasi
Seleksi adminsitrasi adalah ketentuan awal yang dipersyaratkan untuk dipenuhi agar calon pendaftar dapat diikutsertakan pada tahap seleksi berikutnya. Pelamar yang lolos tahap seleksi administrasi dan namanya tercantum dalam pengumuman untuk mengikuti seleksi tahap selanjutnya diwajibkan melakukan pendaftaran ulang sesuai dengan jadwal dengan ketentuan:

- Membawa dan menyerahkan dokumen :
· Ijazah dan Transkrip asli
· Pas photo 4X6 (1 lembar)
· Fotocopy ijazah dan transkrip yang telah dilegalisir (bukan fotokopi legalisir)
· KTP dan Fotocopy KTP

- Menandatangani Surat Pernyataan, dimana pelamar :
· Memberikan Materai Rp. 6000.- (enam ribu rupiah)
· Surat Pernyataan diberlakukan bagi peserta yang lulus hingga tahap akhir dan dinyatakan diterima di Kementerian Negara PPN/Bappenas.

Sekretariat Panitia Pengadaan CPNS melakukan verifikasi ijazah dan identitas pelamar, apabila Pelamar telah memenuhi ketentuan di atas dan memenuhi persyaratan yang ada akan mendapatkan nomor peserta tes, yang harus dibawa pada setiap tahapan tes.

Catatan: Surat Tanda Lulus Sementara Tidak Berlaku atau Ijazah Sementara dinyatakan tidak berlaku

2. Seleksi Tes Potensi Akademik
Tes Potensi Akademik (TPA) merupakan tes tertulis yang dimaksudkan untuk mengungkap potensi Akademik seseorang yang dianggap mendasari keberhasilannya untuk memangku suatu jabatan yang memerlukan kemampuan intelektual.
3. Seleksi Bahasa Inggris
Tes Bahasa Inggris digunakan untuk mengungkap kemampuan bahasa Inggris seseorang.
4. Seleksi Psikologi
Seleksi Psikologi merupakan tes yang terdiri atas beragam teknik dengan pendekatan perilaku yang dirancang untuk mengungkap sejumlah pengetahuan, ketrampilan, kemampuan dan sikap perilaku terpenting yang dibutuhkan seseorang agar berhasil dalam menduduki posisi/ jabatan tertentu.
5. Seleksi Wawancara
Seleksi wawancara merupakan seleksi yang dilakukan dengan tatap muka secara langsung yang dimaksudkan untuk mengetahui secara lebih mendalam mengenai pengetahuan umum, pengetahuan tentang pekerjaan, keterampilan, produktivitas, disiplin, perilaku, sikap kerja dan pengalaman.

Catatan: Pelamar yang tidak mengikuti cara dan langkah-langkah yang ditentukan, dianggap gugur.

Ketentuan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil

1. Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui portal rekrutmen CPNS Kementerian Negara PPN/ Bappenas : http://rekrutmen.bappenas.go.id mulai tanggal 9 September 2009 pukul 00.00 WIB sampai 17 September 2009 pukul 24.00 WIB;

2. Dalam proses penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian Negara PPN/Bappenas ini tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses tes;

3. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti setiap tahapan tes ditanggung oleh pelamar;

4. Setiap Pengumuman, ditayangkan secara online pada portal rekrutmen CPNS Kementerian Negara PPN/Bappenas : http://rekrutmen.bappenas.go.id dan pelamar dapat melihat pengumuman hasil dari setiap tahapan tes pada portal tersebut (TIDAK DIUMUMKAN DI SURAT KABAR);

5. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap hasil tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

6. Kelulusan pelamar pada setiap tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima sebagai CPNS di lingkungan Kementerian Negara PPN/Bappenas dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;

7. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tes, maupun setelah diangkat sebagai CPNS/PNS di lingkungan Kementerian Negara PPN/Bappenas, maka Kementerian Negara PPN/Bappenas berhak mengugurkan kelulusan tersebut dan atau memberhentikan CPNS/PNS di lingkungan Kementerian Negara PPN/Bappenas serta menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut dan melaporkan sebagai tindak pidana di Pengadilan Negeri, karena telah memberikan keterangan palsu;

8. Bagi mereka yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi namun mengundurkan diri diwajibkan untuk mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh panitia dan dibayarkan kepada Kas Negara sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Selengkapnya(moore)...

Greensafe HRD is a Singapore based consulting company with a rapidly growing customer base and impressive track record. Greensafe is a specialist in delivering competent recruitment solutions across all domains, and provides dedicated Recruitment Services to Professional sectors by adopting a systematic approach to enhance the recruitment processes and solutions.

Senior M&E Design Engineer

We have an urgent opening for Senior Mechanical & Electrical Design Engineer with about 7-10 years of experience for our MNC client in Singapore.

Requirement

* With experience in designing M&E
* With experience in international projects and Standards.
* Experience in HVAC and high low system.
* With experience in construction industry.

Please feel free to forward your profile in MS word format to hr@greensafe.com.sg or call 91006785 for further details.


Selengkapnya(moore)...


EDY ANDRA, SH

About me

Kontak: edy.andra@yahoo.co.id

My Face book

Labels

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Ada Manfaat?

Blog Archive

My BlogLog

Pengikut Blog

Guest Book


Masukkan Code ini K1-4AC5EA-B
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

Ruang Chat


ShoutMix chat widget

Translate Blog

Toko

Sponsor