Sebagai
lanjutan postingan saya terdahulu
tentang “Memahami Untuk Membasmi Korupsi” perlu saya jabarkan
bentuk/jenis korupsi yang dibagi
beberapa kelompok untuk mempermudah dalam memahami dan menyimpulkan apakah
suatu perbuatan merupakan tindak pidana korupsi.
Disini
saya paparkan bahwa Korupsi yang
terkait dengan Kerugian Keuangan Negara diatur dalam Pasal 2 dan pasal 3 UU
No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
