Kebiasaan
berperilaku koruptif yang terus
berlangsung di kalangan masyarakat salah satunya disebabkan masih sangat kurangnya pemahaman mereka
terhadap pengertian korupsi. Selama ini kosa kata korupsi sudah populer di
Indonesia. Hampir semua orang pernah mendengar kata korupsi. Dari mulai rakyat
pedalaman, mahasiswa, pegawai negeri, orang swasta, aparat penegak hukum sampai
pejabat negara. Namun jika ditanyakan kepada mereka apa itu korupsi? Hampir
dipastikan sangat sedikit yang dapat menjawab secara benar tentang bentuk/jenis
korupsi sebagaimana dimaksud oleh undang-undang.
Pengertian
korupsi sebenarnya telah dimuat secara tegas dalam Undang-undang nomor 3 Tahun
1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sebagian besar pengertian
Korupsi di dalam undang-undang tersebut dirujuk dari Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP) yang lahir sebelum negara ini merdeka. Namun, sampai dengan saat
ini pemahaman masyarakat terhadap pengertian korupsi masih sangat kurang.
Menjadi lebih
memahami pengertian korupsi juga bukan sesuatu hal yang mudah. Berdasarkan
Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kebiasaan berperilaku koruptif yang selama
ini dianggap wajar dan lumrah dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi.
Seperti pemberian gratifikasi (pemberian hadiah) kepada penyelenggara negara
dan berhubungan dengan jabatannya,
jika tidak dilaporkan ke KPK
dapat menjadi salah satu bentuk tindak pidana korupsi.
Mengetahui
bentuk/jenis perbuatan yang bisa dikatagorikan sebagai korupsi adalah upaya
dini mencegah agar seseorang tidak melakukan korupsi.
Apa yang dimaksud dengan Korupsi?
Menurut
prospektif Hukum, definisi korupsi
secara gamblang telah dijelaskan dalam
13 buah pasal dalam UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001. Berdasarkan
pasal-pasal tersebut , korupsi dirumuskan ke dalam 30 (tiga puluh) bentuk/jenis
tindak pidana korupsi . pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana
penjara karena korupsi.
Ketigapuluh
bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan
sebagai berikut:
1.
Kerugian Keuangan Negara;
2.
Suap menyuap;
3.
Penggelapan dalam Jabatan
4.
Pemerasan;
5.
Perbuatan Curang;
6.
Benturan Kepentingan dalam Pengadaan;
7.
Gratifikasi.
Selain
bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang dijelaskan di atas, masih ada tindak
pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi lain yang berkaitan
yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi
yang tertuang pada UU no. 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jenis Tindk Pidana lain yang berkaitan
dengan tindak pidana korupsi itu adalah:
1.
Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi;
2.
Tidak memberi keterangan atau memberikan
keterangan yang tidak benar;
3.
Bank yang tidak memberikan keterangan rekening
tersangka;
4.
Saksi atau Saksi Ahli yang tidak memberi
keterangan atau memberi keterangan palsu;
5.
Orang yang memegang rahasia jabatan atau tidak memberikan keterangan atau memberi
keterangan palsu;
6.
Saksi yang membuka identitas pelapor.
Kunjungi artikel berikutnya tentang "Korupsi yang Terkait dengan Kerugian Keuangan Negara".
Semoga Bermanfaat...!!!
Kunjungi artikel berikutnya tentang "Korupsi yang Terkait dengan Kerugian Keuangan Negara".
Semoga Bermanfaat...!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar/Comment