4.28.2013

Memahami Untuk Membasmi Korupsi


Pada tahun 2005, menurut data Political Economic and Risk Consultancy, Indonesia menempati urutan pertama sebagai negara terkorup di Asia. Jika dilihat dalam kenyataan sehari-hari  korupsi hampir terjadi di setiap tingkatan dan aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari mengurus Izin Mendirikan bangunan, proyek pengadaan  di instansi pemerintah sampai proses penegakan hukum.




Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasaan itu dipandang lumrah dilakukan sebagai  budaya ketimuran. Kebiasaan koruptif ini lama-lama akan menjadi bibit korupsi yang nyata.
Kebiasaan berperilaku koruptif  yang terus berlangsung di kalangan masyarakat salah satunya disebabkan  masih sangat kurangnya pemahaman mereka terhadap pengertian korupsi. Selama ini kosa kata korupsi sudah populer di Indonesia. Hampir semua orang pernah mendengar kata korupsi. Dari mulai rakyat pedalaman, mahasiswa, pegawai negeri, orang swasta, aparat penegak hukum sampai pejabat negara. Namun jika ditanyakan kepada mereka apa itu korupsi? Hampir dipastikan sangat sedikit yang dapat menjawab secara benar tentang bentuk/jenis korupsi sebagaimana dimaksud oleh undang-undang.
Pengertian korupsi sebenarnya telah dimuat secara tegas dalam Undang-undang nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sebagian besar pengertian Korupsi di dalam undang-undang tersebut dirujuk dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang lahir sebelum negara ini merdeka. Namun, sampai dengan saat ini pemahaman masyarakat terhadap pengertian korupsi masih sangat kurang.
Menjadi lebih memahami pengertian korupsi juga bukan sesuatu hal yang mudah. Berdasarkan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kebiasaan berperilaku koruptif yang selama ini dianggap wajar dan lumrah dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Seperti pemberian gratifikasi (pemberian hadiah) kepada penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya,  jika  tidak dilaporkan ke KPK dapat menjadi salah satu bentuk tindak pidana korupsi.
Mengetahui bentuk/jenis perbuatan yang bisa dikatagorikan sebagai korupsi adalah upaya dini mencegah agar seseorang tidak melakukan korupsi.

 Apa yang dimaksud dengan Korupsi?

Menurut prospektif Hukum, definisi  korupsi secara gamblang  telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut , korupsi dirumuskan ke dalam 30 (tiga puluh) bentuk/jenis tindak pidana korupsi . pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci  mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.
Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1.       Kerugian Keuangan Negara;
2.       Suap menyuap;
3.       Penggelapan dalam Jabatan
4.       Pemerasan;
5.       Perbuatan Curang;
6.       Benturan Kepentingan dalam Pengadaan;
7.       Gratifikasi.
Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang dijelaskan di atas, masih ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi lain yang berkaitan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi  yang tertuang pada UU no. 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jenis Tindk Pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah:
1.       Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi;
2.       Tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar;
3.       Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka;
4.       Saksi atau Saksi Ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu;
5.       Orang yang memegang rahasia jabatan atau  tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu;
6.       Saksi yang membuka identitas pelapor.


Kunjungi artikel berikutnya tentang "Korupsi yang Terkait dengan Kerugian Keuangan Negara".

Semoga Bermanfaat...!!!



Salam Anti Korupsi......!!!!



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar/Comment