3.19.2009

Hubungan Hukum Dokter & Pasien oleh : Drs. M Sofyan Lubis, SH






Blog Advertising

4 komentar:

  1. ok sudah saya pasangkan linknya..makasih atas kunjunganya yach

    BalasHapus
  2. Artikelnya sangat menarik, informatif, banyak orang di negara kita yang tidak tahu tentang hukum, bikin para newbie indonesia jadi tidak buta hukum om :D

    BalasHapus

Komentar/Comment