4.07.2009

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI (perlukah diajarkan sejak dini?

Wacana perlunya pendidikan anti korupsi di ranah pendidikan kita telah digulirkan beberapa kalangan. Hal ini muncul sebagai salah satu alternatif untuk memberantas korupsi di negeri tercinta ini. Pendidikan anti korupsi dianggap penting untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi kepada peserta didik sejak dini. Bahkan ada yang mengusulkan pendidikan ini diajarkan mulai dari Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi.

Tentu saja hal ini sangat menarik untuk dikaji. Pertanyaan yang paling mendasar kemudian adalah benarkah pendidikan anti korupsi ini demikian pentingnya sehingga harus diajarkan sejak Sekolah Dasar? Ap manfaat yang paling signifikan bila materi ini diajarkan nantinya? Apa pula bahan bahan-bahan yang perlu untuk membuat silabus mata ajaran ini? Lalu apakah nantinya mata ajar ini tidak akan tumpang tindih dengan mata ajar pendidikan agama, budi pekerti dan kewarganegaraan? Tulisan ini bermaksud meletakkan posisi pendidikan anti korupsi pada proporsi yang realistis dan seharusnya.
Bila dilihat dengan seksama, keinginan sebagian pihak untuk memberikan pendidikan anti korupsi adalah sebagai reaksi atas tidak berdayanya mata ajar yang ada dalam mebentengi moral dan akhlak peserta didik. Pendidikan Agama yang diberikan sejak Sekolah Dasar belum mampu secara maksimal menjadikan peserta didik menaati ajaran agama mereka. Demikian juga ajaran Budi Pekerti ataupun kewarganegaraan.
Perlunya Kajian
Wacana perlunya pendidikan anti korupsi perlu kajian yang mendalam. Pasalnya, bila ini dijadikan kebijakan akan berdampak luas. Tidak saja membutuhkan dana yang tidak sedikit, konsekuensi pendidikan anti korupsi adalah efektivitas dari kebijakan itu sendiri. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan sebelum wacana ini benar-benar dilaksanakan.
Pertama, signifikan dari pendidikan anti korupsi itu sendiri. Kita perlu mempertanyakan manfaatnya. Bila maraknya korupsi yang menjadi alasan, bukankah sudah ada pendidikan agama? Mata ajar ini juga mengajarkan bagaimana seseorang malu mengambil sesuatu yang bukan haknya. Mata ajar ini juga mengajarkan untuk tidak serakah, senantiasa mensyukuri nikmat dan berbagai prbuatan baik lainnya.
Bila dianggap pendidikan agama di sekolah tidak mampu mengikis sifat korup seseorang, bukan berarti pendidikan agama itu yang keliru. Bisa jadi penerapannya yang kurang maksimal. Boleh jadi pendidiikan agama selama ini hanya sebatas hafalan sehingga tidak berbekas dalam kehidupan sehari-hari peserta didik. Bila demikian adanya, maka bukan berarti pendidikan agamanya yang salah, namun metode pengajarannya yang belum sempurna. Ini sama saja halnya dengan sistem hukum yang berkaitan dengan korupsi itu sendiri. Sebenarnya bukan sistem hukumnya yang salah, namun pebegakkannya yang tidak maksimal.
Hal kedua yang perlu dipertimbangkan adalah bahwa jumlah mata ajar yang dibebankan kepada siswa kita sudah terlalu banyak. Dengan menambah satu mata ajar lagi yaitu pendidikan anti korupsi, akan membuat beban mereka semakin berat. Apalagi kemungkinan besar mata ajar ini diperkirakan akan tumpang tindih dengan mata ajar Pendidikan Agama atau Pendidikan Kewarganegaraan. Ini mirip dengan mata ajar Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) yang pernah diterapkan pemerintah di akhir tahun 80an dulu. Mata ajar ini tumpang tindih dengan mata ajar Sejarah. Namun pemerintah bersikeras untuk tetap melaksanakannya walau akhirnya kemudian dihapus kembali.
Hal ketiga yang perlu diperhatikan adalh efisiensi dari mata ajar ini. Jangan lupa, tidak semua peserta didik kelak akan bekerja di bidang yang rawan korupsi. Hal ini perlu dipertimbangkan agar setiap ilmu yang diperoleh siswa tidak mubazir nantinya.

Alternatif
Mata ajar ini bisa saja diberikan di beberapa jurusan tertentu di Perguruan Tinggi. Misalnya di jurusan-jurusan di fakultas hukum. Atau bisa juga untuk mahasiswa jurusan Tata Negara. Bagi mereka, jelas mata ajar ini menjadi sangat penting karena mereka akan bergelut dengan pekerjaan yang rawan korupsi.
Pendidikan anti korupsi dapat pula diberikan ketika pelatihan prajabatan untuk calon pegawai negeri. Selain lebih efektif juga lebih efisien, karena waktu yang digunakan untuk mata ajar ini tidak terlalu lama. Namun lebih dari sekedar itu, sebenarnya pendidikan anti korupsi akan lebih maksimal bila ia dijadikan gerakan yang tidak hanya di sekolah formal, tapi juga melalui keluarga. Penanaman nilai-nilai keagamaan menurut saya adalah hal yang paling signifikan. Penerapan hukum yang tegas dari aparat hukum adalah kunci utama untuk memberantas korupsi di semua segi kehidupan kita. Tanpa itu, pendidikan anti korupsi hanya akan menjadi sesuatu yang tidak berarti. Kita hanya akan menghabiskan waktu, dana dan energi untuk sesuatu yang jelas manfaatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar/Comment