Sebagai
lanjutan postingan saya terdahulu
tentang “Memahami Untuk Membasmi Korupsi” perlu saya jabarkan
bentuk/jenis korupsi yang dibagi
beberapa kelompok untuk mempermudah dalam memahami dan menyimpulkan apakah
suatu perbuatan merupakan tindak pidana korupsi.
Disini
saya paparkan bahwa Korupsi yang
terkait dengan Kerugian Keuangan Negara diatur dalam Pasal 2 dan pasal 3 UU
No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Melawan Hukum Untuk Memperkaya Diri Sendiri dan Dapat Merugikan Keuangan Negara adalah Korupsi!
Rumusan pada Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999, pertama
kali dalam pasal 1 ayat (1) huruf a UU no. 3 Tahun 1971. Perbedaan rumusan
terletak pada masuknya kata “dapat” sebeum unsur “merugikan
keuangan/perekonomian negara” pada UU No.31 Tahun 1999. Sampai dengan saat ini,
pasal ini termasuk yang paling
banyak digunakan untuk memidana koruptor.
Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 :
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam
hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam
keadaan tertentu, pidanan mati dapat dijatuhkan.
Untuk
menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini , harus
memenuhi unsur-unsur:
1.
Setiap orang;
2.
Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu
korporasi;
3.
Dengan cara melawan hukum;
4.
Dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.
Menyalahgunakan Kewenangan Untuk Menguntungkan Diri Sendiri dan Dapat Merugikan Keuangan Negara adalah Korupsi!
Rumusan pada Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999, pertama
kali dalam pasal 1 ayat (1) huruf b UU no. 3 Tahun 1971. Sampai dengan saat
ini, pasal ini termasuk yang paling banyak digunakan untuk memidana koruptor.
Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 :
Setiap
orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Untuk
menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini , harus
memenuhi unsur-unsur:
1.
Setiap orang;
2.
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
3.
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
4.
Dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.
Demikian postingan saya tentang
Korupsi yang terkait dengan Kerugian Negara. Semoga Bermanfaat!!
I found the blog some what interesting in its content wise and easier to understand what they had said. I love if you publish the blogs often.
BalasHapusPawn Shops
Pawn Brokers
Pawn Loans
Pawn Loans in Alabama
Pawn Shops near me