4.28.2013

Korupsi yang terkait dengan Kerugian Keuangan Negara

Sebagai lanjutan postingan saya terdahulu  tentang “Memahami Untuk Membasmi Korupsi” perlu saya jabarkan bentuk/jenis korupsi  yang dibagi beberapa kelompok untuk mempermudah dalam memahami dan menyimpulkan apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana korupsi.
                Disini saya paparkan   bahwa Korupsi yang terkait dengan Kerugian Keuangan Negara diatur dalam Pasal 2 dan pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






Melawan Hukum Untuk Memperkaya Diri Sendiri dan Dapat Merugikan Keuangan Negara adalah Korupsi!


Rumusan  pada Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999, pertama kali dalam pasal 1 ayat (1) huruf a UU no. 3 Tahun 1971. Perbedaan rumusan terletak pada masuknya kata “dapat” sebeum unsur “merugikan keuangan/perekonomian negara” pada UU No.31 Tahun 1999. Sampai dengan saat ini,
pasal ini termasuk yang paling banyak digunakan untuk memidana koruptor.



Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 :
(1)    Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2)    Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidanan mati dapat dijatuhkan. 

Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini , harus memenuhi unsur-unsur:
1.       Setiap orang;
2.       Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
3.       Dengan cara melawan hukum;
4.       Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.




Menyalahgunakan Kewenangan Untuk Menguntungkan Diri Sendiri  dan Dapat Merugikan Keuangan Negara adalah Korupsi!


Rumusan  pada Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999, pertama kali dalam pasal 1 ayat (1) huruf b UU no. 3 Tahun 1971. Sampai dengan saat ini, pasal ini termasuk yang paling banyak digunakan untuk memidana koruptor.



Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 :
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).


Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini , harus memenuhi unsur-unsur:
1.       Setiap orang;
2.       Dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi;
3.       Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
4.       Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


Demikian postingan saya tentang Korupsi yang terkait dengan Kerugian Negara. Semoga Bermanfaat!!

Sebagai lanjutannya, tunggu postingan saya berikutnya hanya blog  ini dengan judul “ Korupsi Yang Terkait Dengan Suap-Menyuap”.  Selamat menjelajah sambil berbagi ilmu....!!  Terima Kasih.

Salam Anti Korupsi......!!!!


1 komentar:

  1. I found the blog some what interesting in its content wise and easier to understand what they had said. I love if you publish the blogs often.
    Pawn Shops
    Pawn Brokers
    Pawn Loans
    Pawn Loans in Alabama
    Pawn Shops near me

    BalasHapus

Komentar/Comment