4.16.2009

BEDA PUTUSAN LEPAS DAN BEBAS

Saat ini, perhatian masyarakat tidak hanya mengenai Politik pemerintahan, perbaikan ekonomi dan masalah sosial serta keamanan saja yang menjadi tuntutan era reformasi yang sudah 11 tahun berjalan di Indonesia.
Tetapi juga permintaan agar hukum ditegakkan secara adil. Sehingga banyak pertanyaan yang bermunculan tentang penegakan hukum, salah satunya tentang putusan bebas dan putusan lepas.


Sering kita mendengar Hakim mengucapkan putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa yang sedang disidangkan di Pengadilan.

Apakah sebenarnya perbedaan anatara putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum?.

Dalam proses penegakan hukum khususnya bidang Pidana, kita mengenal aparat Penegak Hukum terdiri dari Kepolisian sebagai Penyidik, Kejaksaan sebagai Penuntut Umum, Hakim sebagai pemutus perkara, dan Pengacara sebagai Penasihat Hukum.

Kembali pada pertanyaan diatas, berdasarkan Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika Pengadilan berpendapat bahwa hasil pemeriksaaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas, jadi dari pasal di atas dapat disimpulkan bahwa penyebab seseorang diputus bebas adalah selama proses persidangan, dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

Sedangkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP, jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatau tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Maksudnya penyebab seseorang diputus lepas dari segala tuntutan hukum adalah perbuatan yang didakwakan kepadanya terbukti, tetapi bukan merupakan perbuatan tindak pidana.

Menyikapi putusan bebas itu, segera dilaksanakan oleh jaksa sesudah putusan diucapkan. Laporan tertulis mengenai pelaksanaan perintah itu yang dilampiri surat pelepasan, disampaikan kepada ketua Pengadilan yang bersangkutan selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam (sesuai dengan pasal 192 (1) dan (2).

Sekarang timbul pertanyaan, bagaimana jika terdakwanya masih dalam penahanan maka menurut Pasal 191 (3) KUHAP, maka terhadap terdakwa yang ada dalam status tahanan diperintahkan untuk dibebaskan seketika itu juga kecuali karena ada alasan lain yang sah, terdakwa perlu ditahan. Demikian.

Artikel ini dibuat dengan harapan semoga ada manfaatnya

1 komentar:

  1. padanan "putusan bebas" dan "putusan lepas" dalam bahasa inggris apa ya? saya tahu "putusan gugur" itu "dismissal", tapi saya masih bingung apakah "acquittal" itu lepas atau bebas.

    BalasHapus

Komentar/Comment